MUBA, GLOBALPLANET - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil menangkap seorang pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (4/3/2019).
Kedua pelaku yakni Arifin Jalil (28), warga Dusun II Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu dan Azwar (35) Dusun Lumba Jaya Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi narkoba dikediaman pelaku Arifin.
"Kita mendapat informasi, bahwa kediaman pelaku Arifin sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, Selasa (5/3/2019).
Dari informasi itu, sambung Amin, dilakukan penyelidikan dan berujungbpada penangkapan terhadap kedua tersangka. Dimana saat dilakukan penangkapan, tersangka Azwar mencoba untuk melarikan diri.
"Mereka ditangkap saat sedang duduk didepan rumah pelaku Arifin. Saat itu, pelaku Azwar mencoba melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor, namun saat dicegah ditemukan barang bukti satu paket sabu yang jatuh dari tubuh tersangka," jelas dia.
Selanjutnya, sambung Amin, dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku Arifin dan berhasil ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku disela-sela tiang rumah dengan dibungkus kotak rokok dan dilakban warna hitam.
"Pelaku Arifin saat diperiksa mengakui, bahwa pelaku Azwar datang kerumah untuk membeli narkotik jenis sabu-sabu seharga Rp 250.000," terang dia.
Sementar, pelaku Arifin Jalil, mengatakan, dirinya baru satu bulan terakhir menjalani bisnis narkotika, ksrena hasilnya menjanjikan. "Saya tidak bekerja (pengangguran), sehari bisa laku enam paket, uangnya bisa mencapai Rp400 ribu atau lebih," kata Arifin.
Selain menjual narkotika, Rifin juga mengaku sebagai pemakai. "Aku jual paket kecil, harganya macam-macam sesyai paket. Saya juga pakai sabu tiga hari sekali," tandas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini